Untuk diketahui, Berdasar schadule resmi Pemilu 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, berupa penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dijadwal mulai 15 Februari hingga 3 Maret 2024.
Sementara rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, dijadwalkan digelar antara 17 Februari hingga 5 Maret 2024.
Sedangkan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, serta penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Provinsi, mulai 17 Februari hingga 6 Maret 2024 mendatang.






