PAMEKASAN. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Pamekasan diduga melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang proses pencalonan ketua KONI Pamekasan untuk periode 2021-2026.
Abdul Hamid ketua Forum Pemerhati Olahraga Pamekasan (Forpop) mengatakan, ada temuan terkait ketidaksinkronan terkait tata tertib (tatib) bursa pencalonan ketua KONI dengan AD/ART.
Dikatakannya, dalam AD/ART KONI menyebutkan bahwa bakal calon bursa KONI tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan KONI.
Sementara itu di kabupaten Pamekasan, calon tunggal ketua KONI periode 2021-2026, Loeqman Al Hakim yang merupakan incumbent dan dua periode menjabat telah merangkap jabatan dengan masuk struktur pengurus KONI Jatim.






