KH Taufik Hasyim PCNU Pamekasan, menyatakan bahwa budidaya Tembakau oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian digolongkan sebagai jenis perkebunan.
Disebutkannya, Masa tanam tembakau yang hanya semusim, tentunya kurang tepat dimasukkan dalam golongan perkebunan. Apalagi, para petani yang membudidayakan tembakau.






