“Saya sudah koordinasi bahkan melaporkan ke Korwil sebelumnya. Dan tanggapan mereka akan menindaklanjuti serta bersurat ke pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Pamekasan, Sri Indrawati, membenarkan adanya dualisme distribusi MBG di sekolahnya. Namun, pihaknya memilih menunggu penyelesaian di tingkat penyedia.
“Untuk sementara ditangguhkan dulu sampai masing-masing dapur menyelesaikan masalahnya dengan baik,” singkatnya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo, Jakfar, membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menandatangani kesepakatan di Kodim 0826 karena merasa pengaturan pemerataan dilakukan sepihak.






