PAMEKASAN CHANNEL. Sejumlah pedagang ngotot menolak pindah dari Eks PJKA Tapsiun Pamekasan saat Pemerintah setempat hendak melakukan penutupan, Rabu (26/3/2025) malam.
Sebelumnya, Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan surat edaran untuk penutupan.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin mengatakan, bahwa penutupan tersebut bersifat sementara. Langkah yang diambil merupakan respons atas keresahan masyarakat sekitar.
“Ini bukan tindakan mendadak dan tidak beralasan, penutupan ini bersifat sementara untuk proses revitalisasi, bukan untuk menghilangkan pedagang kaki lima (PKL) dari tempat ini,” kata Muttaqin.
Menurut Muttaqin, setelah proses revitalisasi selesai, para PKL tetap dapat kembali berjualan dengan catatan tidak melanggar aturan ketertiban umum.
Penutupan ini juga bagian dari permintaan masyarakat yang resah dengan tindakan yang dinilai menggangu kenyamanan dan ketentraman.
Ia mengaku sudah berkali-kali mengingatkan para pedagang di area PJKA Pamekasan agar tidak menjual barang-barang yang dilarang.
“Namun, mereka tetap ngeyel. Padahal Pemerintah sudah memberikan teguran berulang kali kepada para pedagang, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, revitalisasi ini perlu dilakukan,” terang Muttaqin.
Kendati, langkah penutupan ini merupakan hasil keputusan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Diskop UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, dan Dishub.
“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan, Penutupan sementara itu terhitung mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.
Sementara, sejumlah pedagang di eks PJKA Tapsiun Pamekasan justru menolak untuk dilakukan penutupan sementara.
Holis salah satu advokat yang mewakili pedagang tapsiun, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan dianggap blunder. Menurutnya tindakan tersebut tidak memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas untuk melakukan penutupan.
“Diskop tidak memiliki dasar yang jelas, surat itu tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan alibi mereka sendiri,” teriak Holis saat menolak ditutup.
Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang PKL berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA. Berbeda dengan Arek Lancor yang sudah diatur dalam regulasi.
“Ini negara hukum, bukan negara preman. Jika pemerintah ingin bertindak, harus berdasarkan aturan yang jelas,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulya