Kades Sana Daja Uswatun Ekasanah Resmi Terima SK Perpanjangan Jabatan dari PJ Bupati Pamekasan

  • Bagikan
Kepala Desa Sana Daja Uswatun Hasanah saat menerima SK perpanjangan jabatan dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  GAM Jatim Desak Pemkab Pamekasan Gelar Pilkades 2023 untuk 15 desa
  • Bagikan