TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kades Sana Daja Uswatun Ekasanah Resmi Terima SK Perpanjangan Jabatan dari PJ Bupati Pamekasan

  • Bagikan
Kepala Desa Sana Daja Uswatun Hasanah saat menerima SK perpanjangan jabatan dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Uswatun Ekasanah, SS Kepala Desa (Kades) Sana Daja Kecamatan Pasean kabupaten Pamekasan secara resmi menerima SK Perpanjangan Jabatan.

SK tersebut diterima dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA :  Menteri AHY Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia

Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil dari terbitnya Undang- Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan