21. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
1. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
2. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
3. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
4. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
5. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
6. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pamekasan;
7. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
8. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON. PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
9. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link berikut: https://bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat
10. KPU Kabupaten Pamekasan membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 dapat menghubungi:
Alamat email : teknis.parmaspamekasan@gmail.com
Nomor : 0818-0510-3242 (Dita), 0817-5152-266 (Farid) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Pamekasan yang beralamat di Jalan Brawijaya No. 34, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan






