KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

PAMEKASAN CHANNEL. KPU Pamekasan membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Dalam pengumuman dengan nomer NOMOR : 792/PL.02.2-Pu/3528/2024 tersebut tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pamekasan Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 46.420 (Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh).

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

tempat : Kantor KPU Kabupaten Pamekasan Jalan Brawijaya No. 34 – Pamekasan

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

BACA JUGA :  Cerita Sukriyanto, Jadi Calon Wakil Bupati Pamekasan Karena Permintaan Masyarakat

3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

4. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

5. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

9. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

10. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

BACA JUGA :  Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog

12. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

13. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

14. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

15. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

16. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

17. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

20. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

21. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

1. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

2. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

BACA JUGA :  Menteri AHY Lantik Dirjen PPTR, Ingatkan untuk Semakin Produktif serta Kompetitif

3. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

4. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

5. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

6. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pamekasan;

7. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

8. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON. PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

9. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link berikut: https://bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat

10. KPU Kabupaten Pamekasan membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 dapat menghubungi:

Alamat email : teknis.parmaspamekasan@gmail.com

Nomor : 0818-0510-3242 (Dita), 0817-5152-266 (Farid) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Pamekasan yang beralamat di Jalan Brawijaya No. 34, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Pamekasan Hadiri Munas Perdana ASWAKADA di Yogyakarta
Refleksi 100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Paparkan 12 Program Unggulan Berbasis Kolaborasi
Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Gelar Pertemuan dengan Ulama dan Umaro, Sinergi Kuat untuk Membangun Daerah
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Pamekasan, Warga Pantura Sampaikan Apresiasi atas Program Paduka
Nelayan Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Pamekasan, Sebut BBM Subsidi Kini Lebih Mudah Diakses
Ikuti Retret Gelombang II, Wakil Bupati Pamekasan Sebut Momen Refleksi dan Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
Inilah Capaian Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman: Bukti Komitmen Pembangunan di Tengah Keterbatasan
Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:22 WIB

Wakil Bupati Pamekasan Hadiri Munas Perdana ASWAKADA di Yogyakarta

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:02 WIB

Refleksi 100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Paparkan 12 Program Unggulan Berbasis Kolaborasi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:15 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Gelar Pertemuan dengan Ulama dan Umaro, Sinergi Kuat untuk Membangun Daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:48 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Pamekasan, Warga Pantura Sampaikan Apresiasi atas Program Paduka

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:05 WIB

Nelayan Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Pamekasan, Sebut BBM Subsidi Kini Lebih Mudah Diakses

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB