KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

  • Bagikan
Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

PAMEKASAN CHANNEL. KPU Pamekasan membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Dalam pengumuman dengan nomer NOMOR : 792/PL.02.2-Pu/3528/2024 tersebut tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pamekasan Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagai berikut:

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Turun Langsung Tinjau Lokasi Jalan Ambles

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 46.420 (Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh).

BACA JUGA :  Soal Kelangkaan Pupuk, Dewan Panggil Dinas Pertanian dan Semua Penyuluh di Pamekasan

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

tempat : Kantor KPU Kabupaten Pamekasan Jalan Brawijaya No. 34 – Pamekasan

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Lantik 72 Kades Terpilih di Pendopo

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan