Lantaran disinyalir masih memiliki ikatan suami-istri, pun lolosnya pasutri ini diduga tidak sesuai Peraturan KPU nomor 21 Pasal 1 ayat 1 huruf d tahun 2020.
“Setahu saya, mereka pasangan suami-istri yang sah secara hukum. Mengapa bisa lolos? Kami menduga tidak sesuai peraturan KPU,”kata narasumber yang berbicara di media ini.
Sebelumnya, kabar tersebut mencuat dibeberapa pemberitaan media, namun hingga saat ini KPU Pamekasan belum kunjung memberikan sikap resmi atas lolosnya pasutri sebagai PPS tersebut.






