KPU Pamekasan Tidak Sanksi Pasangan Suami Istri Jadi Anggota PPS

  • Bagikan
Moh. Amiruddin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan.

Lantaran disinyalir masih memiliki ikatan suami-istri, pun lolosnya pasutri ini diduga tidak sesuai Peraturan KPU nomor 21 Pasal 1 ayat 1 huruf d tahun 2020.

“Setahu saya, mereka pasangan suami-istri yang sah secara hukum. Mengapa bisa lolos? Kami menduga tidak sesuai peraturan KPU,”kata narasumber yang berbicara di media ini.

Sebelumnya, kabar tersebut mencuat dibeberapa pemberitaan media, namun hingga saat ini KPU Pamekasan belum kunjung memberikan sikap resmi atas lolosnya pasutri sebagai PPS tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan