KPU Pamekasan Tidak Sanksi Pasangan Suami Istri Jadi Anggota PPS

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Amiruddin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan.

Moh. Amiruddin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Kontroversi lolosnya pasutri sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, terus berlanjut.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan lolosnya pasutri Ainon Nafhah PPS Desa Palalang dan Ach. Maulidi PPS Desa Seddur. Keduanya kecamatan Pakong Pamekasan.

BACA JUGA :  Innalilahi, Misnadin Kades Teja Barat Pamekasan Meninggal Dunia

Keduanya lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran disinyalir masih memiliki ikatan suami-istri, pun lolosnya pasutri ini diduga tidak sesuai Peraturan KPU nomor 21 Pasal 1 ayat 1 huruf d tahun 2020.

BACA JUGA :  Ansari Istri Taufadi Cawabup Pamekasan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI

“Setahu saya, mereka pasangan suami-istri yang sah secara hukum. Mengapa bisa lolos? Kami menduga tidak sesuai peraturan KPU,”kata narasumber yang berbicara di media ini.

Sebelumnya, kabar tersebut mencuat dibeberapa pemberitaan media, namun hingga saat ini KPU Pamekasan belum kunjung memberikan sikap resmi atas lolosnya pasutri sebagai PPS tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Baddrut Tamam tak Hadiri Paripurna Pemilihan Wabup Pamekasan

Kendati demikian, Saat dikonfirmasi perihal proses tindak lanjut dan sanksi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin meminta publik untuk menunggu keputusan KPU.

“Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan,”singkatnya dilansir dari media Risalah.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup bersama Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hadiri Acara ICI 2025 di Jakarta
Warga di Pamekasan Belum Terima Bantuan BSPS, DPRKP Tunggu Validasi dari Kementerian
Hina Bupati Pamekasan di Facebook, Pemuda Asal Sampang Minta Maaf
Bupati dan Wabup Pamekasan Pimpin Apel Gabungan Penertiban PKL
Mustafa Afif Jadi Ketua NasDem Pamekasan Gantikan Atuf Haidar
Mulyadi Resmi Dilantik Jadi Ketua SMSI Pamekasan Periode 2025-2028
Bupati Pamekasan Tegaskan Larangan PKL Berjualan di Arek Lancor Berdasarkan Perda
Gubernur Jatim bersama Bupati Pamekasan Tinjau Lansung Proses Normalisasi Sungai

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:39 WIB

Wabup bersama Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hadiri Acara ICI 2025 di Jakarta

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:55 WIB

Warga di Pamekasan Belum Terima Bantuan BSPS, DPRKP Tunggu Validasi dari Kementerian

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:03 WIB

Hina Bupati Pamekasan di Facebook, Pemuda Asal Sampang Minta Maaf

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Pimpin Apel Gabungan Penertiban PKL

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:51 WIB

Mustafa Afif Jadi Ketua NasDem Pamekasan Gantikan Atuf Haidar

Berita Terbaru

Pelatih mendampingi Atlet Hapkido Pamekasan yang berhasil meraih empat medali perunggu di Porprov Jatim 2025.

Kesehatan

Hapkido Pamekasan Dapat 4 Medali Perunggu di Porprov Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:18 WIB