TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KPU Pamekasan Tidak Sanksi Pasangan Suami Istri Jadi Anggota PPS

  • Bagikan
Moh. Amiruddin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Kontroversi lolosnya pasutri sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, terus berlanjut.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan lolosnya pasutri Ainon Nafhah PPS Desa Palalang dan Ach. Maulidi PPS Desa Seddur. Keduanya kecamatan Pakong Pamekasan.

BACA JUGA :  Ratusan Nelayan dan Masyarakat Deklarasi Dukungan Kiyai Kholil dan Halili Pasangan Cabup-Cawabup Pamekasan

Keduanya lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.

Lantaran disinyalir masih memiliki ikatan suami-istri, pun lolosnya pasutri ini diduga tidak sesuai Peraturan KPU nomor 21 Pasal 1 ayat 1 huruf d tahun 2020.

BACA JUGA :  Pasca Digeledah KPK, Gubernur Jatim Didesak Buka Suara Soal Triwulan Dana Hibah

“Setahu saya, mereka pasangan suami-istri yang sah secara hukum. Mengapa bisa lolos? Kami menduga tidak sesuai peraturan KPU,”kata narasumber yang berbicara di media ini.

Sebelumnya, kabar tersebut mencuat dibeberapa pemberitaan media, namun hingga saat ini KPU Pamekasan belum kunjung memberikan sikap resmi atas lolosnya pasutri sebagai PPS tersebut.

BACA JUGA :  Aktivis Pamekasan Demo Pengadaan Sarung Rp. 800 Juta Bergambar Bupati Baddrut Tamam

Kendati demikian, Saat dikonfirmasi perihal proses tindak lanjut dan sanksi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin meminta publik untuk menunggu keputusan KPU.

“Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan,”singkatnya dilansir dari media Risalah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan