PAMEKASAN CHANNEL. Kontroversi lolosnya pasutri sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, terus berlanjut.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan lolosnya pasutri Ainon Nafhah PPS Desa Palalang dan Ach. Maulidi PPS Desa Seddur. Keduanya kecamatan Pakong Pamekasan.
Keduanya lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.






