Kendati demikian, Saat dikonfirmasi perihal proses tindak lanjut dan sanksi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin meminta publik untuk menunggu keputusan KPU.
“Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan,”singkatnya dilansir dari media Risalah.






