Dalam mediasi ini dibuka dengan pernyataan Camat Pegantenan dan Kepala Desa Bulangan barat yang mengaku sejak awal sampai proyek ini bermasalah memang tidak mengetahui. Mereka baru mengetahui setelah warganya mengaku dirugikan atas proyek tersebut.
Dalam mediasi yang berlangsung alot sempat memanas. Para pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iklil menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan yang merugikan secara materiil dan moril.
Banyak keluhan warga terdampak yang disampaikan dalam forum mediasi tersebut. Namun upaya itu kandas alias berakhir buntu lantaran pihak kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir, tidak sanggup memenuhi tuntutan warga.






