PAMEKASAN CHANNEL. Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan gedung DPRD Pamekasan nyaris ricuh, Selasa (25/3/2025).
Puluhan Polisi dan TNI terpaksa berjaga ketat hingga harus menyiapkan sejumlah kendaraan gas air mata.
Aksi dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Pamekasan itu berlangsung kurang lebih 2 jam mulai dari pukul 14.30 -16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan mengancam demokrasi di Negeri ini.
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan Homaidi yang bertindak sebagai salah satu koordinator aksi Cipayung Plus Pamekasan mengungkapkan, bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian nyata masyarakat terhadap demokrasi.
Menurut Homaidi, aksi ini sebagai upaya untuk mencegah terulangnya tragedi menyakitkan seperti Trisakti dan Semanggi pada 27 tahun silam.
“Kami khawatir pengesahan revisi ini bisa mengulang kejadian lama. Kami dengan tegas menolak revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah disahkan oleh DPR RI,” teriak Homaidi dalam orasinya.
Dalam aksi Cipayung ini, massa aksi telah ditemui oleh tujuh perwakilan fraksi DPRD Pamekasan, di antaranya Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Menanggapi penolakan mahasiswa, Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur menyampaikan, Bahwa Dewan siap mendukung tuntutan demonstran dan segera mengirimkan surat penolakan ke DPR RI.
Ia menegaskan bahwa fraksi yang tidak menandatangani kesepakatan penolakan ini tidak akan menerima gaji bulan April mendatang.
“Bagi fraksi yang belum hadir dan tidak menandatangani perjanjian kesepakatan ini, maka gajinya tidak akan saya tanda tangani,” terang politis PPP tersebut.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi