Merosot, Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan Masuk Zona Kuning

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan Masuk Zona Kuning.

Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan Masuk Zona Kuning.

PAMEKASAN. Pelayanan publik di kabupaten Pamekasan dibawah kepemimpinan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam oleh Ombudsman RI masuk pada zona kuning.

Masuknya Pamekasan ke dalam zona kuning dalam memberikan pelayanan ke masyarakat disebabkan karena tiga faktor berdasarkan penilaian oleh tim Ombudsman RI.

Pertama terkait penerapan pelayanan berbasis elektronik di kabupaten Pamekasan yang masih belum menerapkan. Bahkan tidak sedikit OPD yang masih menggunakan sistem manual.

kedua, beberapa OPD belum menyediakan ruang indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan dan terakhir banyak OPD yang belum layak infrastrukturnya. Seperti satpol PP, kantor DPRD, Kantor dinas pertanian dan lainnya yang tidak mempunyai kantor atau masih numpang.

BACA JUGA :  Pamekasan Tak Dapat DID, Imbas Nihilnya Penghargaan Bupati Baddrut Tamam

Wabup Pamekasan Fattah Jasin mengatakan bahwa, Ombudsman rutin setiap tahun mengevaluasi progres pelayanan publik.

Hasil penilaian Ombudsman, satu OPD yang berhasil menerapkan pelayanan berbasis elektronik. Yakni, Puskesmas Teja. Pusat pelayanan kesehatan tersebut menerapkan sistem elektronik. Mulai pendaftaran, antrean, dan sebagainya.

BACA JUGA :  Pasca Didemo, Proyek Pemasangan Beton di Pamekasan Mangkrak

Selain itu, pelayanan perizinan di beberapa OPD juga masuk dalam catatan Ombudsman. Sebab, pelayanannya tidak satu pintu. Ombudsman merekomendasikan agar pelayanan tidak ada di setiap kepala bidang (Kabid).

Fattah menegaskan, pihaknya berkomitmen segera menindaklanjuti catatan Ombudsman tersebut. Pihaknya mengaku sudah melaksanakan rapat bersama OPD untuk membahasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insentif Guru Ngaji di Pamekasan Tahap Verifikasi, Anggarannya 1,5 Miliar untuk 3000 Penerima
Cek Ujian Rekrutmen PPPK, Wabup Pamekasan: Jangan Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
Harta Kadis PUPR Amin Jabir Rp11,4 Miliar, 2 Kali Lipat Lampaui Kekayaan Kajari Pamekasan
Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Tutup Kegiatan Aspirasi 2025
Bebas Hutang! Harta Chicco Ahmad Muttaqin Direktur Keimigrasian Tembus Rp2,5 Miliar
Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wabup Pamekasan Siap Dukung Penuh dan Sukseskan Program
Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 
Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:14 WIB

Insentif Guru Ngaji di Pamekasan Tahap Verifikasi, Anggarannya 1,5 Miliar untuk 3000 Penerima

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:26 WIB

Cek Ujian Rekrutmen PPPK, Wabup Pamekasan: Jangan Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:58 WIB

Harta Kadis PUPR Amin Jabir Rp11,4 Miliar, 2 Kali Lipat Lampaui Kekayaan Kajari Pamekasan

Senin, 5 Mei 2025 - 08:32 WIB

Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Tutup Kegiatan Aspirasi 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:24 WIB

Bebas Hutang! Harta Chicco Ahmad Muttaqin Direktur Keimigrasian Tembus Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru

Dukun cabul di Pamekasan ditangkap polisi.

Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:42 WIB

Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Suara Indonesia/PAMEKASAN CHANNEL).

Hukum & Kriminal

HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:45 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto saat berada di rumah korban anak hilang di Desa Palesanggar Pegantenan Pamekasan. Selasa (13/5/2025) Siang.

Peristiwa

Wabup Pamekasan Kunjungi Korban 2 Anak Hilang Terbawa Arus Air

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Potret banjir di Kabupaten Pamekasan.

News

Waspadai Penyakit Mengintai Akibat Banjir Pamekasan

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:27 WIB