Selain itu, mantan Ketua Jurnalis Center Pamekasan (JCP) itu menyingung konten di media sosial yang begitu bebasnya di posting. Sebab kata dia, media sosial seringkali tidak terikat oleh etika jurnalistik dan regulasi pers.
“Beda dengan Media massa wajib tunduk pada kode etik jurnalistik dan UU Pers, sementara media sosial tidak memiliki batas yang sama. Ini membuat arus informasi di media sosial kerap diwarnai oleh konten negatif,” ujarnya.
Kedepannya, SMSI kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk melakukan penguatan kolaborasi dengan para pelaku media sosial (konten kreator) untuk ikut serta menyajikan informasi yang valid.






