PAMEKASAN CHANNEL. Partai Demokrat menyatakan sikap berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Herman Khaeron mengatakan bahwa Sikap itu berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.






