PAMEKASAN CHANNEL. Tunggakan pembayaran iuran Program Universal Health Coverage (UHC) yang menyisakan utang ke BPJS Kesehatan Pamekasan sempat berujung Cut Off dari pusat per Januari 2025.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Komisi 4, Imam Syafi’i Yahya mengatakan, sudah melakukan kunjungan ke BPJS Pusat yang dilatarbelakangi oleh program pencabutan UHC.
“Kita memperjuangkan agar Non Cut Off itu diberlakukan kembali. BPJS melakukan Cut Off karena tunggakan UHC pemerintah daerah selama 6 bulan tak dibayarkan,” kata Imam Syafi’i Yahya, Jumat (28/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak adanya Cut Off dari pihak BPJS Pusat, pihaknya mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat karena untuk berobat ke Puskesmas tertunda. Sehingga DPRD Pamekasan Komisi 4 bersurat ke BPJS Pusat.
“Akhirnya BPJS Pusat menarik kembali dari Cut Off menjadi Non Cut Off, sehingga UHC di Pamekasan bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Pamekasan,” ucap Imam Syafi’i Yahya.
Namun, di perjanjian itu BPJS minta sisa sekitar 27 miliar itu harus diselesaikan pada 31 Maret 2025. Menurutnya, jika terlambat kembali maka Cut Off akan diberlakukan kembali.
Lebih lanjut kata dia, tunggakan tahun 2024 telah terbayarkan pada Jumat (17/1/2025) sebesar Rp 13.822.975.600 dari utang UHC sebelumnya Rp 41.250.179.200.
“Jadi, Pemkab Pamekasan masih punya utang Rp 27.427.203.600,” tandasnya.
Sementara, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan berkomitmen untuk tetap menyelesaikan sisa tunggakan iuran ke BPJS pada 31 Maret 2025.
“Kita bersama Pemerintah Daerah pasti serius dan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan pada 31 Maret 2025 karena menyangkut hajat hidup orang banyak, namun juga memperhatikan kondisi Keuangan Daerah,” kata Saifudin Kadinkes Pamekasan.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto, belum dapat merespon konfirmasi pencabutan kembali. Namun ia berjanji akan secepatnya memberikan keterangan.
“Saya posisi belum update mas, jadi belum bisa kasih tanggapan, Senin akan kami sampaikan,” jawab Pak Ary Singkat.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi