MoU itu sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, milik pemerintah daerah, serta melakukan integrasi data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik dan mempercepat layanan bagi wajib pajak.
“Tujuannya, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tertentu, yang akhirnya akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.
Menurutnya, pajak dapat membiayai berbagai program kegiatan dan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






