PAMEKASAN. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan meminta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades Serentak) di kabupaten Pamekasan digelar pasca lebaran.
Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abd Latif dalam rapat bersama mengatakan, bahwa Pilkades yang sudah ditetapkan pada 23 April 2022 yang bertepatan dengan bulan ramadhan baiknya ditunda.
Dikatakannya, penundaan tersebut dilakukan 3 pekan dari lebaran. “MUI meminta penundaan Pilkades maksimal 3 Minggu setelah bulan puasa,” katanya saat rapat di pendopo. Jum’at, (21/01/2021).
Diakuinya, permintaan MUI tersebut tidak harus sepenuhnya diaminkan atau diiyakan oleh pemkab Pamekasan. Untuk keputusannya, MUI menyerahkan sepenuhnya terhadap bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Sementara itu, permintaan penundaan Pilkades oleh MUI tersebut ditolak dan ditantang oleh Nur Faizal selaku aktivis dan mantan ketua KNPI Pamekasan.
Faisal menilai, alasan tersebut dianggap tidak rasional dan sangat tidak masuk akal.
Baginya, penggelaran Pilkades pada bulan puasa justru akan lebih banyak manfaatnya. Pertama bisa menekan tingginya money politik, ujaran kebencian dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan perpecahan.
“Bulan puasa adalah ibadah yang bisa memperkuat nilai-nilai keimanan seseorang, miningkatkan sifat jujur dan rendah hati sehingga berdampak positif pada pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Disisi lain, Pemerintah kabupaten (Pemkab) semestinya mengikuti jejak kabupaten Sumenep dan Bangkalan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades serentak).
Kedua kabupaten di ujung barat dan timur pulau Madura tersebut sukses menggelar Pilkades serentak ditengah berlangsungnya pandemi covid-19 dan bulan Ramadhan.
Pertama, kabupaten Bangkalan tepat hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 lalu sukses menggelar Pilkades disaat bulan suci Ramadan. Penggelaran Pilkades tersebut digelar saat bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1442 H tanpa ada halangan dan hambatan.
Kemudian, yang kedua kabupaten Sumenep yang sukses menggelar Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.