Dikatakannya, segala tata tertib (Tatib) yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa Mapper yang berkaitan dengan pencalonan sudah diikuti prosesnya dengan benar dan lengkap.
“Semua tatib yang dilakukan panitia sudah diikuti. Bahkan berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Berkas itu dikembalikan P2KD karena dianggap kurang rekomendasi dari pihak kecamatan saat mendaftar. Padahal, dalam tatib itu tidak tercantum harus mencantumkan rekomendasi dari kecamatan.
Panitia berdalih, bahwa panitia mengacu pada peraturan bupati (Perbub). Sementara tatib panitia dianggap kurang.






