Makanya pihaknya meminta agar Baddrut Tamam beserta jajaran mengkaji ulang SE Kemendagri tersebut. Sebab di aturan itu sudah dituangkan bahwa pemilu 2024 mempunyai rentetan dan tahapan tersendiri.
Pilkades Ditunda, Dewan Minta Bupati Pamekasan Kaji Ulang






