“Kepengurusan PWI hasil KLB adalah sah, legal dan sesuai konstitusi PD PRT PWI. Ayo segera kita tempati kantor PWI di lantai 4 Dewan Pers. Saya siap bersama-sama dengan pengurus PWI hasil KLB untuk menempati kantor PWI Pusat. Merdeka..” kata Atal S Depari, mantan Ketum PWI Pusat 2018-2023 memberi semangat.
Rapat pleno PWI Pusat juga menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tetap diselenggarakan di Provinsi Riau sesuai hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada HPN 2024 lalu. Karena itu, PWI Provinsi Riau diamanahkan tetap berkomunikasi dengan pemerintah dan mitra di daerah.
Pengurus PWI Provinsi yang belum dilantik, seperti PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya, diharapkan segera menetapkan tanggal pelantikan untuk dikukuhkan dan dilantik PWI Pusat.
“Pengurus PWI Provinsi yang sah dan legal adalah hasil konferensi provinsi. Abaikan saja PWI plt-plt yang bukan hasil konferprov. Semuanya PWI plt-plt tidak sah dan ilegal. Tak perlu ditanggapi,” tegas Zulmansyah.
Begitu pun soal UKW mandiri yang akan diselenggarakan PWI Jabar, PWI Jatim dan PWI Jateng, diminta segera berkoordinasi dengan Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat.






