PAMEKASAN. DPRD Pamekasan mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan 3 Raperda menjadi Perda melalui sidang paripurna, Rabu (02/02/2022).
Adapun ke 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya pertama Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 – 2023. Kedua Pengusahaan tembakau Madura dan yang ketiga Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam sambutannya menyampaikan puji syukur dengan ditetapkannya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 – 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu bupati juga mengatakan, akan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah yang pertama untuk melakukan pengentasan rencana strategis perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman dengan perubahan RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018 – 2023.
“Yang kedua melakukan singkronisasi dan penajaman program serta kegiatan bagi masyarakat yang mengalami program perubahan nomenklatur perangkat daerah serta unit kerja,” katanya.
Yang ketiga saya mengajak kepada seluruh kita, pimpinan DPRD dan seluruh anggota, seluruh stakeholder untuk bersama-sama bisa mendukung dan melaksanakan pengembangan dan tata pelaksanaan. Kita kawal bersama-sama, kita evaluasi untuk mewujudkan Pamekasan rajjeh, bejjreh tor parjugeh,” katanya.
Lebih lanjut bupati berharap Perda yang sudah disahkan akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi seluruh aparatur sipil dan masyarakat untuk bekerja lebih profesional lagi dalam upaya meningkatkan usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha yang mensejahterakan seluruh elemen masyarakat.