Ribuan Warga Madura Bersatu di Yogyakarta, Kawal Kasus Aturan Jarak Toko

  • Bagikan
Warga Madura menggelar istighasah dan mengawal pemeriksaan pengurus KMY di Polresta Yogyakarta.

Namun, penerapan kesepakatan tersebut kini menjadi polemik dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pengurus. Status serta dasar hukum aturan internal itu menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, mengatakan kesepakatan itu dibentuk untuk mencegah benturan kepentingan di antara para pelaku usaha.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban ini lahir agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.

BACA JUGA :  Aksi Demo DPD Partai NasDem Pamekasan Disorot PWI

Ia berharap pemerintah daerah turut mengambil peran dalam penataan usaha toko kelontong dengan menghadirkan aturan yang jelas. Menurutnya, kesepakatan di tingkat masyarakat perlu berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

BACA JUGA :  Wabup Pamekasan Sambut Kunker Bupati Brebes, Bahas Inovasi Pendidikan dan Kebudayaan

KMY juga menyebut pihak yang melaporkan persoalan tersebut merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati aturan jarak antartoko. Meski demikian, klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelapor agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

Di sisi lain, KMY menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim kuasa hukumnya. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA :  Aktivis Pamekasan Dukung Penuh Rp. 63 M TPP ASN Dialihkan

Dalam keterangannya, KMY menduga ketiga pihak tersebut melakukan tindakan yang dinilai menyerupai kewenangan advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi terkait penyelesaian perkara. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk dengan mempertimbangkan keterangan pihak-pihak terkait.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan