Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.
Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta agar penanganan perkara terhadap pengurus paguyuban dilakukan secara objektif dan transparan, serta mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi kesepakatan internal organisasi.
KMY juga meminta proses hukum terhadap pengurus dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana. Selain itu, mereka mendorong adanya perlindungan bagi pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meminta laporan terhadap tiga pihak yang disebutkan sebelumnya diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.
Melalui istighasah dan penyampaian aspirasi tersebut, KMY berharap polemik aturan jarak antartoko kelontong tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Mereka juga mendorong adanya kejelasan regulasi penataan usaha agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat setempat dapat berjalan beriringan.
“Harapan kami, persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, sehingga ketertiban usaha serta hubungan baik antara pengusaha dan masyarakat di Yogyakarta tetap terjaga,” (*).






