Soal Gugatan MK Pilkada Pamekasan, Tim Hukum KHARISMA Sebut Rubbish in Election

  • Bagikan
KH Kholilurrahman bersama Srisugeng SH Tim Hukum Kharisma saat berada di MK.

Dikatakannya, Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di MK, Paslon KHARISMA berkedudukan sebagai pihak terkait yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan selaku pemenang dalam Pilkada Pamekasan tahun 2024.

“Pasangan Calon KHARISMA telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait di MK dan telah diregister dalam Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 3 Januari 2025,” lanjutnya.

Kemudian, Pada prinsipnya tim hukum KHARISMA telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon Nomor 3 yakni berbakti dan menurut Pihak Terkait permohonan Paslon nomor urut 3 merupakan rubbish in election. Yakni yang secara substansi tidak dalam kualifikasi objek gugatan Pilkada.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan