“maka tim hukum KHARISMA telah menyiapkan keterangan sebagai Pihak Terkait dan telah menyiapkan bukti dan saksi dan akan membuktikan dalam persidangan MK kedepan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Pamekasan yang diajukan Paslon Nomor 3 adalah tidak benar dan tidak mendasar,” tambahnya.
Selanjutnya, tim hukum Kharisma meminta kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan dan stake holder yang lain dimita untuk bersabar dan jangan terprovokasi berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab.
“Pasangan calon KHARISMA menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak terpengaruh provokasi dan berita-berita hoax, yang sesungguhnya akan membuat suasana Kabupaten Pamekasan menjadi resah,,” imbaunya.






