Soal Gugatan MK Pilkada Pamekasan, Tim Hukum KHARISMA Sebut Rubbish in Election

  • Bagikan
KH Kholilurrahman bersama Srisugeng SH Tim Hukum Kharisma saat berada di MK.

PAMEKASAN CHANNEL. Kuasa hukum pasangan KHARISMA (KH Kholilurrahman dan Sukriyanto) memberikan penjelasan atas informasi yang beredar di media massa maupun online yang simpang siur terkait dengan pemberitaan perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA :  AHY Posisi Teratas Cawapres Versi Polling ILC, Anggota DPRD Pamekasan Fraksi Demokrat: AHY paling Pas Dampingi Anies

Srisugeng SH Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024 sedang diajukan ke MK bersamaan dengan 314 perkara pilkada di seluruh Indonesia, dan gugatan perselisihan yang masuk di MK telah diterima seluruhnya oleh MK serta sudah diregister.

“Jadi, tidak hanya gugatan pilkada Pamekasan saja yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi 314 perkara di seluruh Indonesia sudah diregister, semuanya tanpa kecuali, karena MK tidak boleh menolak permohonan,” katanya. Rabu Januari 2024.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan