Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Pamekasan, Dituntut Denda Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Dicky Reza Aprianto.

PAMEKASAN CHANNEL. Dicky Reza Aprianto, narapidana Lapas Pamekasan yang tengah menjalani masa hukuman sejak 2021, kembali harus berhadapan dengan tuntutan berat.

Ia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan atas kasus dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garuda Surabaya, Senin (24/11/2025).

JPU menyatakan bahwa Dicky terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 5 gram. Perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Aktivis Desak Sikat Habis Mafia Tanah di Pamekasan

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar 1 unit handphone milik terdakwa yang digunakan sebagai alat transaksi dirampas untuk dimusnahkan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan