Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Pamekasan, Dituntut Denda Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Dicky Reza Aprianto.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa, meski berstatus napi Lapas Pamekasan, masih leluasa menggunakan handphone untuk mengendalikan transaksi narkotika,” ujar JPU Estik, dikutip Pamekasan Channel dari Berita Keadilan.

Kasus ini bermula pada 3 April 2025, ketika Dicky dihubungi seorang DPO bernama Yoklo untuk mengatur pengiriman 300 gram sabu senilai Rp 180 juta.

Dicky kemudian merekrut Bachtiar Imawan sebagai kurir dan menjanjikan upah Rp 1 juta, sebelum Bachtiar mengajak rekannya, Viky Prasetyo, untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan Pantai Lon Malang, Sampang.

Polisi berhasil menyita total 298,018 gram sabu yang positif mengandung metamfetamina.

Dari pengembangan kasus, Bachtiar dan Viky ditangkap lebih dulu di Sidoarjo, sebelum akhirnya petugas mengamankan Dicky di Lapas Pamekasan pada 17 April 2025.

Dicky disebut mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per gram dari bisnis haram tersebut. Didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga dan rekan, Dicky akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025, di PN Surabaya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Polisi Belum Berhasil Tangkap 3 DPO Terlibat Tawuran Maut di Depan Masjid Agung Pamekasan
  • Bagikan