Saat dihubungi melalui nomer telepon tidak mendapatkan respon. Bahkan pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak mendapatkan respon.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pamekasan No 16 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) ada tiga poin. Pertama meninggal dunia, permintaan sendiri dan menjadi tersangka tindak pidana.
Jika mengacu pada UUD kementrian desa menegaskan kepada kepala desa untuk mepedomi tentang pemberhentian perangkat desa sebagai mana yang di atur dalam pasal 53 Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 permendagri No.83 tahun 2015 sebagai mana telah di ubah dengan permendagri No.67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam Negri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.






