Dikatakannya, SK pemberhentian perangkat Desa itu turun terhadap aparat desa pada 29 Agustus, 2022 dengan SK pemberhentian nomor Surat 141/24/432.503/2022.
Sedikitnya, ada tujuh perangkat yang dipecat, Moh Taufik Haryono, Indra Wahyudi, Hozaimi, Mohammda Syaiful Bahri, Imam Mustofa, Asnawi dan Muhyi.
Sementara itu, kepala desa (Kades) Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi soal pemecatan perangkat desa itu belum memberikan keterangan.






