“Rumus penetapan UMK menggunakan variabel Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa di rentang 0,5 hingga 0,9 persen,” katanya, Jumat (26/12/2025) dikutip dari RRI.
Kata Ahmad, ia akan melakukan sosialisasi atas keputusan tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat.
Sedangkan, terkait pengawasan implementasi UMK merupakan tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Pihaknya berharap penetapan UMK ini dapat menjaga keberlangsungan usaha dan pemenuhan hak-hak kesejahteraan pekerja.






