Waduh, PNS di Kabupaten Pamekasan Diduga Jadi Saksi Parpol

  • Bagikan
Foto. Ilustrasi PNS dilarang terlibat Pemilu.

Pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA :  Catat, Keluar Masuk Pamekasan Harus Tunjukkan SIKM

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Saudi Rahman saat dimintai konfirmasi melalui saluran telpon tidak memberikan respon.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan