TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Waduh, PNS di Kabupaten Pamekasan Diduga Jadi Saksi Parpol

  • Bagikan
Foto. Ilustrasi PNS dilarang terlibat Pemilu.

PAMEKASAN CHANNEL. Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Pamekasan diduga kuat terlibat langsung dalam pemilu 2024 dengan menjadi saksi parpol.

PNS tersebut atas nama Halimi seorang nakes yang menjadi saksi partai Perindo untuk rekapitulasi di kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan.

“Jika ada PNS yang terlibat dalam pemilu, apalagi menjadi saksi. Harus segera diproses oleh Badan kepegawaian,” kata Dayat aktivis di Pamekasan.

BACA JUGA :  Desak Pecat 9 PPS, KPU Pamekasan Bakal Didemo

Ia menyebutkan, Pemerintah telah mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam masa Pemilu/Pemilihan. Hal ini agar pesta demokrasi rakyat dapat berjalan secara jujur dan adil.

Pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA :  Sekda Pamekasan Totok : Perintahkan OPD Terbuka dan Jalin Kerjasama dengan Media

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Saudi Rahman saat dimintai konfirmasi melalui saluran telpon tidak memberikan respon.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya tidak direspon. Bahkan saat ditelepon tidak diangkat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan