Hari Santri Nasional 2025, Bupati Pamekasan Wajibkan Pakai Busana Santri Selama 3 Hari

  • Bagikan
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto.

Imbauan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Selasa 21 Oktober hingga Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para pegawai laki-laki diminta mengenakan baju muslim, sarung batik atau tenun lokal, songkok hitam, dan sepatu. Sementara bagi pegawai perempuan, diimbau mengenakan baju muslimah bermotif batik dan sepatu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Mahasiswa IAIN Juara 2 Nasional Seni Bela Diri di Universitas Jember
  • Bagikan