Imbauan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Selasa 21 Oktober hingga Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para pegawai laki-laki diminta mengenakan baju muslim, sarung batik atau tenun lokal, songkok hitam, dan sepatu. Sementara bagi pegawai perempuan, diimbau mengenakan baju muslimah bermotif batik dan sepatu.






