“Dengan demikian, para pelajar ini dapat membedakan informasi yang benar dan palsu atau hoaks,” ujarnya.
Terpisah, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Darmaji mengatakan, bahwa pengetahuan tentang cyber crime ini sangat penting untuk disampaikan terhadap generasi muda, terlebih peserta didik. Pasalnya, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap ada sebagian besar kasus tindak kejahatan melalui media sosial (Medsos).
“Beberapa waktu yang lalu, kami berhasil mengungkap kasus cyber crime dengan modus penipuan, pinjaman online (Pinjol), dan judi online (Judol). Oleh karena itu, kami berharap siswa-siswi SMK Darul Ulum Banyuanyar lebih bijak dalam menggunakan Medsos. Agar terhindar dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” pungkasnya.






