“Ada salah satu peserta dari nilai aministrasi dan CAT di urutan nomer 3 tertinggi akan tetapi beliau tidak lulus seleksi berikutnya, bahkan yang lulus pada tahap berikutnya adalah peserta yang nilai CAT nya rendah (dibawah standart), pertanyaanya standart apa yang dipakai oleh panitia?,” ucapnya.
Selain itu, peserta menilai tidak ada keterbukaan mengenai jumlah dan formasi kebutuhan pendamping haji di Pamekasan. Kondisi ini membuat peserta mengikuti seleksi tanpa mengetahui secara jelas kuota maupun kebutuhan formasi yang tersedia.
Dugaan praktik orang dalam (ordal) pun mencuat, lantaran nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi mayoritas berasal dari internal Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pamekasan, salah satunya yakni BS (inisial).






