Sidang Perdana 3 Terdakwa Pembakaran Ustadz di Pamekasan, Jaksa Gunakan KUHP Baru ; Incar Hukuman Mati

  • Bagikan
Tiga terdakwa pembakaran ustadz menjalani sidang perdana di PN Pamekasan. (Foto/ist/Pamekasanchannel).

PAMEKASAN CHANNEL. Tiga orang terdakwa yakni Nawiski (36), dan mantan istrinya Siti Aina (30) serta Mat Ribut (25), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/3/2026) siang.

Agenda sidang kali ini yakni dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Tiga orang tersebut menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana dengan cara membakar ustadz Munahah, warga Sokobanah, hingga meninggal dunia secara tragis.

Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di lokasi bekas galian C, Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang terjadi pada, Kamis malam (6/11/2025) lalu.

BACA JUGA :  Rokok Bodong Merek Hummer dan Surya Jaya Diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY, Dua Orang Sopir Diperiksa

Dalam insiden tersebut, satu orang Samheri (45) warga Sokobanah yang disebut ada hubungan keluarga dengan terdakwa, masih dalam pengejaran Polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggunakan KUHP baru dengan ancaman pidana pasal 459 jo pasal 20 huruf a, jo pasal 618 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup).

Jaksa Penuntut Umum, Agus Samsul Arifin mengatakan, pihaknya dalam kasus ini menerapkan KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar

“Kita terapkan pasal KUHP yang baru. Sama ancamannya dengan KUHP lama, yakni hukuman mati atau seumur hidup untuk ketiga terdakwa,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan saksi, kata dia, ada 2 saksi dari pihak pelapor yang hadir. Sementara, pada sidang selanjutnya, akan kembali menghadirkan 2 saksi.

“Dua saksi pada sidang kali ini. Di sidang berikutnya 2 saksi lagi, jadi ada empat saksi,” tambahnya.

Ulul Jannah, Istri korban, melalui kuasa hukumnya, Walid Anwar Ismail, mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat dua pelaku utama. Namun karena ini tergolong pembunuhan berencana maka semuanya diancam dengan pasal sebagaimana dakwaan JPU.

BACA JUGA :  DBD di Pamekasan Banyak Serang Remaja hingga Anak-anak, Per Januari 2025 Sebanyak 106 yang Terdampak

Pengacara dari kantor hukum bung taufik and partner itu, menyampaikan karena pengacara dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga dalam sidang kali ini dilanjutkan pada pembuktian.

Selain itu, ia juga menyampaikan, dalam persidangan juga dibahas terkait DPO atas nama Samheri, tapi tidak masuk dakwaan JPU karena masih dalam pengejaran polisi.

“Samheri juga dibahas tapi masih DPO. Mungkin nanti kalau sudah ada penangkapan sama akan dipersidangkan juga dan pasalnya sama sebagaimana dakwaan kepada ketiganya,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan