Kemudian, untuk waktu pembukaan akan dibuka mulai jam 8.30 WIB sampai dengan jam 23.00 (11 malam). Namun ada peraturan bupati (perbup) yang harus dirubah. Semulanya dalam perbup tersebut jam operasional mulai jam 14.00 hingga jam 22.00 wib.
BACA JUGA : Warga Batumarmar Pamekasan Temukan Mayat Pria Gosong Terbakar, Polisi Masih Penyelidikan
“Nah setelah itu semuanya sama-sama istirahat dalam rangka beraktifitas,” tandasnya.






