Kejelasan tata ruang dalam hal ini menurut Menteri AHY, yaitu ruang yang dimaksud bagi semua kepentingan masyarakat.
“Mana zonasi buat industri, mana buat perkebunan, mana buat hunian, mana buat sawah. Tidak boleh semuanya dikonversi menjadi bangunan beton,” tuturnya.
Di samping itu, untuk mendukung jalannya pembangunan yang merata juga harus dipastikan tidak ada tanah yang telantar. Dikatakan Menteri AHY, pemanfaatan tanah oleh masyarakat juga harus optimal. “Tanah kita sebagai aset juga harus bekerja, artinya harus berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat harus diwujudkan, salah satunya melalui sertifikasi tanah. Hal ini juga dapat mengantisipasi masyarakat dari konflik pertanahan yang salah satunya bisa disebabkan oleh mafia tanah.






