Sesuai Prosedur, Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Tangerang Banten

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Gamasa bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tahun 2022, Pemkab Pamekasan akan Bangun Wamira Mart di 13 Kecamatan

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

BACA JUGA :  Peduli Lansia, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Berikan Makan Gratis Dua kali Sehari

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak _prudent_ dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Haul ke 16 KH Husni Kholil Ponpes Mansyaul Ulum Congkop
Ponpes Dalwa Pasuruan Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf
Kapolres AKBP Hendra Silaturrahmi Ke Ketua MUI Pamekasan
Wakil Bupati Pamekasan Terpilih Kak Sukri Silaturahmi dan Buka Bersama dengan Masyarakat
HM Rudi CEO PT Oil Erlindo Contraction Bagikan 10 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat Pamekasan
Warga Kabupaten Semarang Apresiasi Kementerian Soal Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah
Bhayangkari Pamekasan Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Sayur, Ny. Maya Hendra: Ini Upaya Mendukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:46 WIB

Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

Senin, 17 Maret 2025 - 18:40 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Haul ke 16 KH Husni Kholil Ponpes Mansyaul Ulum Congkop

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:33 WIB

Ponpes Dalwa Pasuruan Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kapolres AKBP Hendra Silaturrahmi Ke Ketua MUI Pamekasan

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:04 WIB

Wakil Bupati Pamekasan Terpilih Kak Sukri Silaturahmi dan Buka Bersama dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan Kh Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Kamis 20 Maret 2025.

Politik dan Pemerintahan

Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Pamekasan Diarak Masyarakat ke Pendopo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:06 WIB