Oleh karena itu, tambah dia, produk sepatu Van Am harus mampu dikelola dengan baik demi keberlangsungan pondok pesantren. Pengelolaan produk itu bisa dilakukan sesuai keinginan bersama, seperti berbentuk koperasi, PT ataupun CV dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Pemkab akan menfasilitasi terhadap produk apapun, termasuk Van Am. Van Am ini harus punya brand, dan ketika masyarakat melihat tahu ini produk Van Am. Maka wajib didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta supaya tidak ditiru oleh yang lain. Kita siap menfasilitasi,” tandasnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada pengelola Van Am yang telah memberikan dedikasinya terhadap peningkatan ekonomi di Pamekasan. Harapannya, produk ini menjadi kebanggaan masyarakat Pakong, Pamekasan, Jawa Timur, dan Indonesia secara umum.






