Hukum & Kriminal | Minggu, 17 Oktober 2021 - 21:40 WIB
PAMEKASAN. Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan memvonis terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dengan pidana penjara satu bulan. Minggu (17/10/2021). Sementara vonis tersebut tertuang dalam surat…