TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Tangkap Dua Maling Sepeda Motor di Tapsiun Pamekasan

  • Bagikan
Polsek Kota Pamekasan berhasil mengamankan pelaku curanmor. Jumat (11/11/2022).

PAMEKASAN. Polsek Kota Pamekasan berhasil mengamankan pelaku terduga curanmor di sekitar Pertigaan Gurem Pamekasan, Jumat (11/11/2022).

Polisi berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Kapolsek Kota Pamekasan mengatakan bahwa Polsek Kota Pamekasan menerima informasi pencurian dengan korban bernama Azora Maulud Darmawan warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat berada di salah satu Cafe di sekitar Eks Stasiun PJKA Pamekasan, namun setelah akan kembali motor korban hilang.

BACA JUGA :  Cabuli Dua Anak, Polres Pamekasan Resmi Tahan Habib Yusuf Alkaf

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” katanya.

Menurutnya, dua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Pamekasan berinisial DFP warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor di Balap Liar di Palengaan Pamekasan

Sedangkan satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan yang masih DPO dan dilakukan pengejaran.

Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan laporan dari masyarakat.

“Dari 3 tersangka ini, 2 orang sebagai pelaku utama pencurian dan 1 orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Tiga Komplotan Pencuri Motor di Pamekasan

Akibat perbuatannya pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan