TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal

  • Bagikan
Pamflet pemberantasan rokok ilegal .

PAMEKASAN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Beacukai Madura kampanye Stop Rokok Ilegal.

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal, melanggar UU No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Pelanggar undang-undang cukai diantaranya rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita cukai.

BACA JUGA :  Wartawan Pamekasan Channel Dinyatakan Kompeten

Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan