UMK Pamekasan 2024 Rp. 2.221.135,00

  • Bagikan
Foto ilustrasi UMK Pamekasan 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2024 sebesar Rp2.221.135,00.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024.

Sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dewan Pengupahan setempat, telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2024 di wilayahnya naik 4,5% jadi 2.229.626,83.

BACA JUGA :  Wabup Pamekasan Sidak SDN Kramat 1, Prioritaskan Perbaikan Ruang Belajar Demi Keselamatan dan Efektivitas Pendidikan

“Untuk UMK masih taraf pengusulan ke gubernur, kita usulkan ada kenaikan sebesar 4,5%, jadi kalau disetujui maka akan naik sekitar Rp 95.000,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan kabupaten Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati. Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Sediakan Rp 15 M untuk Modal Usaha, Rp 5 M Khusus WUB

Kendati, melalui ketetapan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024, maka UMK Pamekasan resmi naik dari semula Rp 2.133.655 jadi Rp2.221.135,00.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024 berdasarkan keputusan gubernur Khofifah Indar Parawansa.

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00

BACA JUGA :  KPK Periksa Puluhan Ketua Pokmas Soal Suap Dana Hibah DPRD Jatim di Polres Pamekasan

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00

7. Kota Malang Rp3.309.144,00

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00

9. Kota Batu Rp3.155.367,00

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan