UMK Pamekasan 2024 Rp. 2.221.135,00

  • Bagikan
Foto ilustrasi UMK Pamekasan 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2024 sebesar Rp2.221.135,00.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024.

Sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dewan Pengupahan setempat, telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2024 di wilayahnya naik 4,5% jadi 2.229.626,83.

BACA JUGA :  Aktivis Desak Pemkab Pamekasan Batalkan Agenda Safari Ramadan

“Untuk UMK masih taraf pengusulan ke gubernur, kita usulkan ada kenaikan sebesar 4,5%, jadi kalau disetujui maka akan naik sekitar Rp 95.000,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan kabupaten Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati. Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA :  Apes, Pria Asal Lumajang Niat Jual Narkoba Malah Kepergok Polisi di Pamekasan

Kendati, melalui ketetapan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024, maka UMK Pamekasan resmi naik dari semula Rp 2.133.655 jadi Rp2.221.135,00.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024 berdasarkan keputusan gubernur Khofifah Indar Parawansa.

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00

BACA JUGA :  Dua Anggota Naik Pangkat, Begini Pesan Khusus Kapolres Pamekasan

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00

7. Kota Malang Rp3.309.144,00

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00

9. Kota Batu Rp3.155.367,00

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan