Sengketa Tanah di Tlontoraja Pamekasan, Ahli Waris Laporkan Balik Atas Pemalsuan Tanda Tangan

  • Bagikan
Pengacara Burhan saat menunjukkan salah satu dokumen penting yang diduga dipalsukan. (Dok: Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Syaikhoni Rahman, warga desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, melapor polisi atas dugaan pemalsuan dokumen permohonan sertifikat tanah, yang diklaim miliknya sebagai ahli waris.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Pamekasan dengan Nomor : LP/B/76/III/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 4 Maret 2025.

Diketahui, Syaikhoni Rahman saat ini menjadi terdakwa usai sebelumnya dilaporkan oleh Sumarmi warga desa setempat, atas dugaan penyerobotan tanah, yang kasusnya naik sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Kepada media, Pelapor Syaikhoni Rahman melalui kuasa hukumnya, Burhan, mengatakan bahwa pelaporan tersebut karena ada pemalsuan dokumen permohonan tanah yang diduga dilakukan oleh Sumarmi.

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut, sebetulnya milik Syaikhoni Rahman hasil dari warisan orang tuanya Almarhum Fathorrahman sejak tahun 1987, yang telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen lengkap lainnya.

BACA JUGA :  Eksekusi Putusan Pengadilan, Pemilik Tanah dan Warga Bongkar Bangunan Toko secara Mandiri di Tlanakan Pamekasan

“Bahkan, tahun 1993 terbit pembayaran pajak kepada pemilik sah yakni klien kami,” kata Burhan, kuasa hukum pelapor, Jumat (27/6/2025).

Namun, lanjut Burhan, kepemilikan tanah itu menjadi sengkarut sejak muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama orang lain yakni Sumarmi, yang terbit tahun 2014.

“Tidak hanya SPPT, ternyata Sumarmi ini memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Pamekasan melalui program PTSL, yang terbit tahun 2022,” ujar Burhan, dengan nada tidak percaya.

Kemudian, kata Burhan, kliennya menanyakan kepada Kepala Desa (Kades) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas terbitnya sertifikat atas nama Sumarmi. Hasilnya, kata dia, ternyata ada banyak yang dipalsukan.

“Setelah kami melihat dokumen tanah ternyata ditemukan pemalsuan. Selain itu pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun (Kadus) Banlanjang, Desa Tlontoraja, Pasean. Dan, tidak ada bukti jual beli atas tanah,” ungkap pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm tersebut.

BACA JUGA :  Begini Penjelasan Admin Agen Pegadaian Hozizah Soal Kasus yang Menjerat Bos-nya

Menurut Burhan, tanah yang terletak di dusun Pungkar, Desa setempat itu harusnya tidak boleh diajukan melalui dusun Banlanjang, karena menyalahi aturan.

“Apalagi tanpa sepengetahuan aparat desa yang bersangkutan dan ada pemalsuan tanda tangan,” terangnya.

Pihaknya berharap, BPN Pamekasan segera mencabut status kepemilikan tanah atas nama Sumarmi tersebut dan Polisi segera menetapkan tersangka.

“Kami berharap, BPN Pamekasan segera mencabut sertifikat yang cacat administrasi itu, dan Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka oknum yang terlibat dalam memalsukan dokumen permohonan sertifikat itu,” tukas Burhan.

Sementara, Kuasa Hukum Sumarmi, Ach Supyadi membantah tudingan tersebut. Menurutnya kliennya adalah korban dan bahkan pemilik sah atas tanah tersebut.

BACA JUGA :  Pria di Palengaan Pamekasan Perkosa Ipar Disabilitas, Polisi Ringkus Pelaku

Pengacara yang dikenal single fighter itu menyebut bahwa kasus tanah yang menimpa kliennya itu, telah masuk persidangan atas dugaan penyerobotan tanah.

“Sumarmi adalah pemilik tanah, luasnya 920 meter persegi sertifikat tahun 2022, ada SPPT dan Jual Beli Tanah,” ucap Supyadi.

Menurut Supyadi, Sumarmi telah membeli tanah tersebut kepada seseorang bernama Ali Wafa. Pembelian tanah itu dilakukan saat mendiang suaminya masih hidup.

“Pembelian tanah itu dilakukan oleh Suami Ibu Sumarmi sewaktu masih hidup, Suaminya beli ke bapak Ali Wafa,” terangnya.

Sekadar informasi, sidang dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sumarmi akan dilaksanakan pada pekan depan. Sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah sedang tahap penyelidikan polisi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan